Undang Undang Desa Direvisi, Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun


Ponorogo - Ratusan kepala desa  se kabupaten Ponorogo yang tergabung dalam (KIB) Kepala Desa Indonesia Bersatu pagi tadi ini kembali melakukan aksi lanjutan di depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (6/2/2024) pagi.
Ratusan kepala desa yang tergabung dalam KIB ( Kepala Desa Indonesia Bersatu)  dan diketuai oleh Budianto, untuk Kabupaten Ponorogo ikut mengawal  revisi UU Desa yang salah satu poinnya adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan penambahan Dana Desa.
Budianto menyampaikan  ucapan  terimakasih atas solidaritas dan perjuangan kepala desa se-Ponorogo yang terus bersemangat mengawal disetujuinya Revisi UU Desa mulai hari rabu tgl 31 Januari yang lalu dan sekarang kembali menyatukan suara bersama dengan kepala desa seluruh Indonesia.
Pihaknya juga menyampaikan rasa syukur atas disetujui dan ditandatanganinya Revisi UU Desa pimpinan DPR hari ini dengan hasil inti,

1. Penambahan Dana Desa
2. Masa jabatan 8 tahun x 2 periode
3. Kades yg menjabat 2 periode masih bisa maju 1x lagi.
4.Penambahan tunjangan Kades, BPD, Perangkat Desa dan poin poin penting lainnya.
Sementara itu, Eko Mulyadi dalam orasinya didepan Gedung DPR RI juga berpesan kepada seluruh Kepala Desa di Indonesia. “Jika kita bersatu , tidak ada yang tidak mungkin, semoga solidaritas terus terjaga. Yang longgar Tanggal 9 bisa berangkat ke Jakarta mengikuti syukuran revisi UU desa dalam acara kenduri Desa Nasional. Alhamdulillah. Semoga solid terus.” Pesannya.
“Setelah pemilu kita adakan syukuran akbar pengesahan revisi UU desa di Ponorogo. Demikian mohon disampaikan keseluruh sahabat Kades,BPD, dan juga seluruh Perangkat desa.” tuturnya.
(Red/ PN)

0/Post a Comment/Comments

PIJAR NUSANTARA

Dibaca :