Pelatihan Sipades Se Kecamatan Kauman



Ponorogo - Dalam rangka meningkatkan kinerja aparatur pemerintahan desa ada 42 perangkat desa peserta pelatihan Sipades  (Sistem Pengelolaan Aset Desa) meliputi Sekretaris Desa, Kepala Urusan (Kaur) Umum dimasing masing desa, se kecamatan Kauman, senin 18/12/2023 bertempat dibalai desa Nongkodono. Yang dihadiri kepala desa se kecamatan Kauman, pendamping desa, Camat Kauman Nur Huda Rifai dan Anik Purwanti Sekdin DPMD kabupaten Ponorogo.
Dalam sambutannya camat kauman
Adapun tujuan diadakannya pelatihan ,  agar para perangkat desa dapat mengoperasikan Sipades sehingga pengelolaan aset desa dapat berjalan dengan maksimal.
"Saat ini aparatur desa mengalami kendala dalam pengelolaan aset secara online dikarenakan keterbatasan pengetahuan," katanya. 
Beliau juga menambahkan, pengetahuan pengelolaan aset desa  tersebut meliputi  pengadaan hingga proses lelang aset desa.
Lebih lanjut Camat Kauman, berharap dengan diadakanya pelatihan Sipades (Sistem Pengelolaan Aset Desa) agar dalam proses perencanaan dan pelaksanaannya berjalan optimal yang mana akan berdampak kepada pengelolaan PAD yang baik, " Harapnya. Sementara itu ketua Panitia Supriyadi yang nota benenya kepala desa Sumoroto dalam sambutannya beliau memaparkan dasar hukum dilaksanakannya pelatihan Sipades adalah merujuk dasar hukum, 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan Aset Desa, 2. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa, 3. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di kabupaten Ponorogo.
Lebih lanjut, Supriyadi juga menjelaskan pengelolan aset desa harus berdayaguna dan berhasil guna serta bertujuan untuk meningkatkan pendapatan desa," paparnya. 
Anik Purwanti, S.STP, M.Si Sekdin DPMD sekaligus narasumber pelatihan Sipades menjelaskan mengapa perlu adanya Sistem Pengelolaan Aset Desa yakni 1. untuk kejelasan status kepemilikan aset desa, 2. Inventarisasi kekayaan desa dan masa pakai aset desa, 3. Optimalisasi penggunaan dan pemanfaatan untuk peningkatan Padesa, 4. Antisipasi kondisi aset desa dalam fungsi pelayanan publik, 5. Pengamanan Aset Desa, 6. Dasar penyusunan laporan kekayaan milik desa (neraca), 7. Kewajiban untuk melaporkan kondisi dan nilai aset desa secara berkala, " paparnya.
(Pn/Red)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca :